Muhammad Yunus
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra MSZ (55) menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022) [Suara.com/ANTARA]

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1. Tetapi hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Antara)

Load More