SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto MII ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelembungan pengadaan marka jalan. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf pada Senin, 22 Agustus 2022.
Selain MII, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Ada juga mantan kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar dan pihak swasta inisial GK.
MII adalah Anggota DPRD aktif di kabupaten Jeneponto. MII adalah ponakan Ilyas.
Baca Juga: Indikator Pencegahan Korupsi di Cilegon Masih Rendah, Pemkot Cilegon Harus Intervensi 7 Hal Ini
MII juga menjabat sebagai ketua PMI Kabupaten Jeneponto saat ini.
Kata Rauf, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan. Total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
"Ada dugaan markup harga barang dan hasil audit dari BPKP. Kerugiannya Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly menambahkan MII adalah anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang masih aktif. Kader partai Demokrat itu diketahui mengerjakan proyek tersebut padahal dianggap tidak berhak.
MII diketahui meminjam perusahaan GK untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Deretan Rektor di Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus, Terbaru Kena OTT KPK
"Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII, (padahal) tidak berhak bekerja. MII masih aktif (Anggota DPRD Jeneponto)," beber Fadly.
Fadly mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Selain itu, mantan kepala dinas memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangka pasal 3 subsider pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia