Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Banda Aceh, Jumat (29/7/2022) [Suara.com/ANTARA]

"Jika mendaftar di akhir pendaftaran dan data yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak ada waktu perbaikan. Jika data pendaftaran tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Syamsul Bahri. (Antara)

Load More