Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Banda Aceh, Jumat (29/7/2022) [Suara.com/ANTARA]
"Jika mendaftar di akhir pendaftaran dan data yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak ada waktu perbaikan. Jika data pendaftaran tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Syamsul Bahri. (Antara)
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan!
-
Anies Jadi Tokoh Sentral, Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi Bakal Jadi Partai Politik Seperti Nasdem Dulu
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!