SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN (37) yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022). Sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Selasa 2 Agustus 2022.
Penangkapan pelaku pembuang mayat dalam karung itu berkat kerja keras kepolisian. Hingga berhasil mengungkap kejadian tersebut.
Selain menggunakan teknologi, kepolisian juga penyidik menyebar informasi publik di media sosial. Untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.
Sehingga pada Minggu (31/7) sore telah datang ke Rumah Sakit Bhayangkara, 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Setelah melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
Selanjutnya, Shinto menerangkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.
“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” kata Shinto.
Ia mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.
Sesuai dengan hasil autopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan yang perlu ditindaklanjuti secara keilmuan dengan pemeriksaan patologi anatomi.
Terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang.
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
"Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI (37), yang juga suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Shinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak