SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan perkara Mardani Maming dituntaskan sampai ke proses peradilan. Setelah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli, di Banjarmasin, Kamis 28 Juli 2022.
Meski begitu, katanya lagi, dalam penanganan setiap kasus KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan, dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Firli menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
"Jadi tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya. Sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata dia, di sela menghadiri acara di Polda Kalsel.
Terkait proses praperadilan oleh Mardani yang akhirnya juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya. Bahkan menurutnya lagi. Pra peradilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.
Mardani menyerahkan diri ke KPK pada Kamis 28 Juli 2022, didampingi pengacaranya Denny Indrayana. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai tersangka.
Ketua Umum BPP Hipmi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. (Antara)
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri
Berita Terkait
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto Tunggu Arahan Rosan Roeslani untuk Bertugas di Danantara
Komentar
Pilihan
-
Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
-
Nasib Honorer di Sulawesi Selatan Di Ujung Tanduk: Dihapus Desember 2024?
-
Dari Jackpot Jadi Rungkad, Ini Kisah Eks Penjudi Online di Makassar
-
Trigana Air Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Begini Kondisi Penumpang
-
Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Positif Narkoba? Ini Penjelasan Resmi KPU
Terkini
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
37 Warga Sulsel Ditangkap di Tanah Suci: Pelajaran Pahit Haji dengan Visa Ziarah
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban
-
Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
-
Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
-
Bayar Tagihan Listrik Bulan April 2025? Coba Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!
-
Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh