Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 17 Juli 2022 | 09:02 WIB
Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap tiga pencuri HP asal Gorontalo saat tiba di Pelabuhan Makassar, Sabtu 16 Juli 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kata Hamka, para pelaku akan diserahkan ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Arie Agustyanto Yos mengatakan HP tersebut milik Gorontalo Cell di Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Peristiwa terjadi pada Minggu 10 Juli 2022. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp339 juta.

Kawanan pencuri melakukan aksinya pada saat penjaga toko pergi salat pukul 06:35 Wita. Toko dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Saat mereka kembali dari salat ied pukul 08:00 Wita, pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

“Sebanyak 150 unit handphone dan uang tunai Rp10 juta diambil. Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp339 juta,” jelas Arie.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More