SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha. Seperti NIB dan SIUP. Saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 13 Juli 2022.
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha. Sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta.
Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank. Karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.
"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat. Sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar. Seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
-
Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Karena Korupsi
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa