SuaraSulsel.id - Tujuh pekerja lanside di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mengeluh.
Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Namun, semenjak pandemi hingga saat ini, mereka hanya diupah Rp500 ribu setiap bulan di bandara yang berstatus internasional.
Salah satu pekerja, Amiruddin mengaku selama ini mereka bertujuh bertugas untuk membersihkan parkiran di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun semenjak pandemi, jam kerja mereka dikurangi.
Mereka hanya bekerja lima hari dalam sebulan. Akibatnya upah yang mereka terima juga tidak sesuai harapan.
"Sejak pandemi Covid-19, gaji sudah berkurang begitu pun jam kerja. Padahal sebelumnya UMP. Sekarang sisa Rp500 ribu," ujar Amiruddin.
Ia mengaku aktivitas di bandara Sultan Hasanuddin saat ini sudah normal. Semua penerbangan rute sudah dibuka.
Bahkan bandara selalu ramai karena musim umrah dan haji. Harusnya pihak bandara tidak lagi membatasi jam kerja mereka.
"Penerbangan tidak dibatasi lagi ditambah umrah dan haji yang tiada henti. Harusnya nasib kami ini juga dikembalikan normal, bukan hanya lima hari kerja saja setiap bulannya," ujarnya.
Baca Juga: Ini 5 Kota dengan Jumlah Freelancers Terbanyak di Indonesia
Keluhan pekerja ini disampaikan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar. Mereka berharap lembaga itu bisa membantu, agar mereka bisa mendapat keadilan.
Sementara, Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengaku tujuh pegawai ini berada di bawah naungan PT Angkasa Pura Supports, anak perusahaan Angkasa Pura 1. Mereka melaporkan soal gaji yang tak sesuai dengan UMP.
"Bahkan upah mereka jauh dari harapan. Kami sudah menerima aduan dan siap mendampingi mereka," kata Sirul.
Untuk tahap awal, kasus ini akan diselesaikan secara bipartit atau musyawarah antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak menemui kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses perdata.
"Kita segera melayangkan surat tertulis bipartit dengan meminta hak-hak pekerja secara sepenuhnya," ungkapnya.
Dikonfirmasi, Relation Manager Bandara Internasional Hasanuddin Iwan Risdianto mengaku pekerja tersebut berstatus non organik. Mereka adalah pegawai yang diperbantukan di angkasa pura.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!