SuaraSulsel.id - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dikabarkan mengundurkan diri. Sebelum sidang etik terkait kasus yang dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Informasi beredar, Lili Pintauli sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 29 Juni 2022.
Lili Pintauli baru-baru ini dilaporkan menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta akomodasi. Saat ajang balap tersebut digelar.
Atas dugaan tersebut, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara
Perempuan yang kini menjabat sebagai wakil ketua KPK tersebut bernama lengkap Lili Pintauli Siregar. Ia merupakan seorang perempuan berdarah yang lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.
Lili mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan dan mendapatkan gelar S1 sekaligus S2.
Karier Lili bermulai sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan yang ia jalani dari tahun 1991 hingga 1992. Lalu, ia melanjutkan jenjang kariernya sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates selama satu tahun dari 1992 hingga 1993.
Lili kemudian tergabung dalam Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan sejak 1994. Ia juga diangkat sebagai direktur Pusbakumi yang ia jabat sejak 1999 hingga 2002.
Karier Lili sebagai anggota KPK berawal dari pelantikannya oleh presiden Joko Widodo bersama 4 anggota KPK lainnya pada 20 Desember 2019. Hingga kini, Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar
Selain berkarya di KPK, Lili pernah tergabung LPSK sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!