Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 Juni 2022 | 08:06 WIB
Kepala Polres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran memberikan keterangan pers penangkapan 9 tersangka kasus pembunuhan berencana yang diduga bayaran, di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (27/6/2022) [ANTARA/HO-Polres Muba]

Dalam bujukannya para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut hingga merekapun berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor.

Setibanya di lokasi tersebut delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam sementara tersangka Firmansyah bertugas mengawasi.

Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara, yang setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian pada tubuh korban ditemukan sebanyak 41 luka tusukan.

Atas perbuatan tersebut sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Antara)

Baca Juga: Disewa Habisi Nyawa Pesaing Bisnis, Komplotan Pembunuh Bayaran di Sumsel Ditangkap

Load More