SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap komplotan pembunuh bayaran yang diduga dibayar untuk masalah dendam persaingan bisnis terhadap seorang warga di daerah ini.
Kepala Polres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy di Sekayu, Muba, Senin, mengatakan ada sebanyak sembilan tersangka komplotan pembunuh yang ditangkap personel Satreskrim.
Sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
"Masing-masing tersangka ditangkap personel kami pada waktu dan tempat berbeda dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (11/6). Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," kata dia.
Menurut dia, sembilan pelaku tersebut diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang untuk menewaskan Reli Sepriadi (33) warga kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu (26/3).
Kepada penyidik para pelaku tersebut mengaku mereka dijanjikan upah senilai Rp5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Satreskrim Polres Muba.
"Seseorang itu dalam pengejaran, ia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," kata dia.
Bisnis itu belakangan diketahui terkait jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
"Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang itu untuk menghabisi nyawanya (korban)," kata dia.
Baca Juga: Disewa Habisi Nyawa Pesaing Bisnis, Komplotan Pembunuh Bayaran di Sumsel Ditangkap
Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku dengan sengaja membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
Dalam bujukannya para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut hingga merekapun berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor.
Setibanya di lokasi tersebut delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam sementara tersangka Firmansyah bertugas mengawasi.
Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara, yang setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian pada tubuh korban ditemukan sebanyak 41 luka tusukan.
Atas perbuatan tersebut sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat