SuaraSulsel.id - Aplikasi perpesanan Telegram resmi meluncurkan fitur Telegram Premium pada 19 Juni 2022, yang memungkinkan pengguna mendapatkan akses terhadap sejumlah fitur eksklusif.
Sejumlah fitur yang dapat diakses pengguna Telegram Premium meliputi batas unggahan file yang digandakan yakni menjadi 4GB sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Kemudian, fitur mengunduh media dan file dengan kecepatan maksimal, melakukan transkripsi untuk pesan suara yang diterima, stiker-stiker unik termasuk stiker dengan animasi selayar penuh, dan berbagai reaksi premium dengan lebih dari 10 emoji baru.
Selanjutnya, pengelolaan chat yang lebih mudah, berbagai pengaturan baru pada menu Privasi dan Keamanan termasuk arsip otomatis dan menyeyapkan pesan baru, dan peningkatan batasan akses termasuk batas mengikuti channel sebanyak 1.000 channel (500 untuk pengguna gratis), 20 chat folder (10 untuk pengguna gratis) dengan masing-masing 200 chat (100 untuk pengguna gratis), memiliki empat akun untuk satu aplikasi, melakukan pin 10 chat (5 untuk pengguna gratis), dan 10 stiker favorit (5 untuk pengguna gratis).
Pengguna Telegram Premium dapat memasang video untuk digunakan sebagai foto profil beranimasi. Video profil pengguna Premium dapat dilihat oleh semua pengguna aplikasi.
Selain itu, ada special badge sebagai anggota Telegram Premium, yang akan muncul di sebelah nama pengguna dan muncul di seluruh interface aplikasi. Berbagai ikon unik juga dapat dipilih oleh pengguna untuk home screen perangkat.
Terakhir, tentunya, pengguna Telegram Premium tidak akan menemukan iklan dan pesan sponsor pada kanal-kanal yang ada.
Fitur Telegram Premium sudah tersedia dengan mengunduh Telegram versi 8.8 dari platform iOS, Android, macOS, dan Windows. Pengguna dapat berlangganan Telegram Premium dengan biaya sebesar Rp73 ribu hingga Rp79 ribu per bulan. (Antara)
Baca Juga: 5 Fitur Telegram yang Tidak Dimiliki oleh Aplikasi WhatsApp
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan