Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:37 WIB
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraSulsel.id - Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Mabes Polri masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin. Dengan tindak pidana terorisme. Dengan memberikan asistensi ke sejumlah Polda yang menangani perkara tersebut.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, kelompok tersebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas. Sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin.

Aswin menyebutkan, Polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Khilafatul Muslimin Lakukan Gerakan Hidden Crimes

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. Satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Anti Teror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6).

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Melakukan Kejahatan Tersembunyi

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya. (Antara)

Load More