SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, dan salah satu tersangka adalah oknum poliai.
“Kemarin (Jumat, 10/6/) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang, berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.
Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri, yakni Kompol Cam Latarisa. Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau Tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Kejati Maluku.
Selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.
"Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai," ujarnya.
Roem menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.
"Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana. Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personelnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.
"Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.
Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.
Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar