Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 12 Juni 2022 | 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, dan salah satu tersangka adalah oknum poliai.

“Kemarin (Jumat, 10/6/) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang, berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.

Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri, yakni Kompol Cam Latarisa. Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau Tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Kejati Maluku.

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Loloskan 50 Nama, Ada Perwira Tinggi Polisi Berpangkat Irjen

Selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

"Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai," ujarnya.

Roem menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.

"Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana. Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personelnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga: ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

"Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.

Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa. (Antara)

Load More