Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:52 WIB
Plt Ketua DKPP, Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Pengadu dinilai tidak dapat membuktikan atrading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal (bodong). Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.

“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para Pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.

Load More