SuaraSulsel.id - Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Dengan tersangka IS segera disidangkan. Setelah penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus. Tahap II dilaksanakan secara virtual (Zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
Ketut menjelaskan dalam pelimpahan tersebut, tersangka IS didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
Baca Juga: Tingginya Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di NTT, Komnas HAM Buka Jejaring Pos Pengaduan
Tersangka IS disangkakan melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ketut.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, yang telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri atas Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juncto Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima.
Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.
"(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4) lalu.
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?
-
Aksi Kamisan di Era Prabowo-Gibran: Masihkah Ada Asa untuk Kasus 1998?
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming