SuaraSulsel.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik, Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa 19 April 2022.
Tersangka EK berusia 65 tahun diketahui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, dan RR berusia 62 tahun adalah mantan Camat Mangkendek. Sekaligus anggota tim sembilan pada proyek bandara tersebut.
"Total kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Tana Toraja, Kamis 14 April 2022
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada pembebasan lahan bandara setempat tahun anggaran 2011, kata Soertami, pernah mangkrak. Namun kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk perkara tersangka EK telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.
Sedangkan perkara untuk tersangka RT telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.
Surat pelimpahan perkara itu telah diterima PN Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.
Selain itu, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Antara)
Baca Juga: Pasangan Lansia Menikah di Tana Toraja, Pria 81 Tahun dan Perempuan 63 Tahun
Berita Terkait
-
Desa Wisata di Toraja Utara Masuk Kandidat ADWI 2024, Potensi Majukan Sektor Ekonomi
-
Jadi 3 Orang, Korban Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Toraja Utara
-
Dapat Dukungan dari Warga Tana Toraja, Kemampuan Ganjar Sebagai Pemimpin Dianggap Sudah Terbukti
-
Kunjungi Tana Toraja, Ganjar Diserbu Warga di Bandara
-
Sepak Terjang Bripka G, Akui Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga