SuaraSulsel.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik, Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa 19 April 2022.
Tersangka EK berusia 65 tahun diketahui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, dan RR berusia 62 tahun adalah mantan Camat Mangkendek. Sekaligus anggota tim sembilan pada proyek bandara tersebut.
"Total kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," ucapnya menegaskan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada pembebasan lahan bandara setempat tahun anggaran 2011, kata Soertami, pernah mangkrak. Namun kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk perkara tersangka EK telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.
Sedangkan perkara untuk tersangka RT telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.
Surat pelimpahan perkara itu telah diterima PN Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.
Selain itu, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Tana Toraja, Kamis 14 April 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil