SuaraSulsel.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik, Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa 19 April 2022.
Tersangka EK berusia 65 tahun diketahui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, dan RR berusia 62 tahun adalah mantan Camat Mangkendek. Sekaligus anggota tim sembilan pada proyek bandara tersebut.
"Total kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," ucapnya menegaskan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada pembebasan lahan bandara setempat tahun anggaran 2011, kata Soertami, pernah mangkrak. Namun kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk perkara tersangka EK telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.
Sedangkan perkara untuk tersangka RT telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.
Surat pelimpahan perkara itu telah diterima PN Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.
Selain itu, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Tana Toraja, Kamis 14 April 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!