SuaraSulsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan mediasi program diversi. Terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Budi Leksono mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.
"Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana untuk mencapai keadilan restoratif," kata Agung Budi Leksono.
Pada proses mediasi untuk program diversi tersebut Unit PPA Satuan Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, pekerja sosial (peksos), keluarga korban, dan keluarga tersangka.
Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pelajar, yakni SY (15 tahun), terhadap korban yang juga masih berstatus pelajar, yakni AN (14 tahun), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 /Res Polman/Spkt, tanggal 25 Januari 2022.
Tersangka, diancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C juncto Undang-Undang Nomoro 45 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Menjadi UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah," ujar Agung Budi Leksono.
Sementara, Petugas Bapas Polewali yang ikut pada proses pendampingan terhadap anak di bawah umur Abdul Radyid Hendarto mengatakan, Bapas merekomendasikan tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya.
"Dengan syarat, menjalani sanksi sosial yakni salat lima waktu secara berjemaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya," tutur Abdul Rasyid Hendarto. (Antara)
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya
Berita Terkait
-
Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya
-
5 Potret Nicholas Sean, Anak Ahok yang Ngaku Ogah Nikah dan Ibaratkan Wanita Seperti Bir
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
7 Rahasia Black Box Pesawat yang Jarang Diketahui Publik
-
Isak Tangis Iringi Penyerahan Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
Tim Khusus Temukan Black Box di Ekor Pesawat Dalam Kondisi Utuh
-
Ingin Masuk Unhas Jalur Ketua OSIS? Pahami Syarat, Penilaian, dan Aturannya
-
Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Pramugari Atas Nama Florencia Lolita