SuaraSulsel.id - Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadhan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kebutuhan Uang Kartal di Sumut pada Ramadhan-Idul Fitri Capai Rp 5,25 Triliun
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel
-
Waspada! Ini Lokasi Paling Sering Makan Korban Kecelakaan di Kota Makassar
-
BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat