SuaraSulsel.id - Pelarian AN (30), pelaku kasus pemerkosaan di Kabupaten Maros berakhir. Ia ditangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kanit PPA Polres Maros Ipda Sukarman mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah buron hampir tiga bulan. Korbannya, IR (13) masih duduk di bangku SMP.
"Korbannya mengalami trauma sampai sekarang. Masih pelajar," kata Sukarman, Selasa, 29 Maret 2022.
Ia mengatakan kasus ini dilaporkan sejak bulan Januari 2022 lalu. Kejadian bermula saat pelaku mendapati korban sedang berjalan sendirian di kebun.
Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan berpura-pura menanyakan alamat. Karena sepi, pelaku memanfaatkan keadaan.
"Pelaku sempat mencekik leher dan menyeret korban ke semak-semak. Akibatnya ada luka di leher," tambah Sukarman.
Pelaku berhasil menjalankan aksi bejatnya memperkosa korban. Tak sampai disitu, HP dan kartu siswa milik korban juga dibawa kabur.
Kata Sukarman, korban mengalami luka robek pada organ intim dan luka di sejumlah tubuh karena dicekik dan ditarik.
Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika dilapor ke polisi. Pelaku juga sempat kabur sehingga masuk daftar DPO.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di Gowa setelah mendapat informasi dari warga," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 17/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos