Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi

SuaraSulsel.id - Pelarian AN (30), pelaku kasus pemerkosaan di Kabupaten Maros berakhir. Ia ditangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kanit PPA Polres Maros Ipda Sukarman mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah buron hampir tiga bulan. Korbannya, IR (13) masih duduk di bangku SMP.

"Korbannya mengalami trauma sampai sekarang. Masih pelajar," kata Sukarman, Selasa, 29 Maret 2022.

Ia mengatakan kasus ini dilaporkan sejak bulan Januari 2022 lalu. Kejadian bermula saat pelaku mendapati korban sedang berjalan sendirian di kebun.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Ini Mabuk Berat Lalu Dilaporkan Perkosa 'Purel' Asal Lamongan, Padahal Mau Ramadhan

Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan berpura-pura menanyakan alamat. Karena sepi, pelaku memanfaatkan keadaan.

"Pelaku sempat mencekik leher dan menyeret korban ke semak-semak. Akibatnya ada luka di leher," tambah Sukarman.

Pelaku berhasil menjalankan aksi bejatnya memperkosa korban. Tak sampai disitu, HP dan kartu siswa milik korban juga dibawa kabur.

Kata Sukarman, korban mengalami luka robek pada organ intim dan luka di sejumlah tubuh karena dicekik dan ditarik.

Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika dilapor ke polisi. Pelaku juga sempat kabur sehingga masuk daftar DPO.

Baca Juga: Lagi Mabuk Miras, Aman Tega Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun di Belakang Rumah Pak RT

"Pelaku kami amankan di rumahnya di Gowa setelah mendapat informasi dari warga," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 17/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More