SuaraSulsel.id - Pelarian AN (30), pelaku kasus pemerkosaan di Kabupaten Maros berakhir. Ia ditangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kanit PPA Polres Maros Ipda Sukarman mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah buron hampir tiga bulan. Korbannya, IR (13) masih duduk di bangku SMP.
"Korbannya mengalami trauma sampai sekarang. Masih pelajar," kata Sukarman, Selasa, 29 Maret 2022.
Ia mengatakan kasus ini dilaporkan sejak bulan Januari 2022 lalu. Kejadian bermula saat pelaku mendapati korban sedang berjalan sendirian di kebun.
Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan berpura-pura menanyakan alamat. Karena sepi, pelaku memanfaatkan keadaan.
"Pelaku sempat mencekik leher dan menyeret korban ke semak-semak. Akibatnya ada luka di leher," tambah Sukarman.
Pelaku berhasil menjalankan aksi bejatnya memperkosa korban. Tak sampai disitu, HP dan kartu siswa milik korban juga dibawa kabur.
Kata Sukarman, korban mengalami luka robek pada organ intim dan luka di sejumlah tubuh karena dicekik dan ditarik.
Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika dilapor ke polisi. Pelaku juga sempat kabur sehingga masuk daftar DPO.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di Gowa setelah mendapat informasi dari warga," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 17/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap