Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Maret 2022 | 13:28 WIB
Warga RW 09 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar mengumumkan penolakan Penjabat Sementara RW di Masjid. [Foto : Istimewa]

Namun, ia mengatakan pemilihan RT/RW tetap melalui pemilihan umum. Bukan penunjukan langsung.

"Tidak ada kata ditunjuk. RT/RW itu dipilih, tetapi PJ-nya ditunjuk sementara. Jadi harus ada yang sementara, kalau ditunjuk nanti orang berpikir ditunjuk-tunjuk ji, saya tidak mau," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More