SuaraSulsel.id - Pelarian Yohanis Tandilangi alias Totti berakhir. Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya di Jakarta, pada 8 Maret 2022.
Totti sudah masuk dalam daftar buron kejaksaan sejak 30 Agustus 2021. Ia terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penipuan investasi jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp131 miliar.
Humas Kejati Sulsel Idil Muhammad mengatakan, Totti saat ini sudah berada di tahanan Kejati Sulsel. Rencananya, ia akan dibawa ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani pidana kurungan.
"Segera dieksekusi ke Lapas Tana Toraja. Kasus ini kan kejadiannya di Toraja," ujarnya, Kamis, 10 Maret 2022.
Idil menambahkan Totti selalu mangkir selama sidang. Padahal, ia sudah jadi terdakwa sejak 30 Februari 2021.
Hal tersebut diketahui dari putusan PT Nomor 697/Pid.Sus/2020/ PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Ia dinyatakan bersalah. Ia berperan sebagai Direktur Pemasaran," tambah Idil.
Akibat perbuatannya, Totti dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp10 miliar.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong di Tana Toraja ini mulai terkuak sejak tahun 2020. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.
Baca Juga: Satu Buronan Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Kembali Menyerahkan Diri ke Polisi
Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah uang mereka.
Pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai 5 persen sampai 10 persen.
Sementara, tiga petinggi perusahaan itu sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello sebagai vice president, dan Oktavianus Patandung.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Usai Tangkap Tersangka Baru, Polisi Masih Buru Satu DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Karyawan Komdigi
-
Diduga Buronan KPK Jadi Pengawal Bobby Nasution, Netizen Melongo: Lho Kok Bisa?
-
Skandal Pembunuhan Bayaran: Mantan Intelijen India Jadi Buronan FBI?
-
KPK Akui Temukan Mobil Harun Masiku pada Juli 2024
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024