SuaraSulsel.id - Pelarian Yohanis Tandilangi alias Totti berakhir. Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya di Jakarta, pada 8 Maret 2022.
Totti sudah masuk dalam daftar buron kejaksaan sejak 30 Agustus 2021. Ia terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penipuan investasi jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp131 miliar.
Humas Kejati Sulsel Idil Muhammad mengatakan, Totti saat ini sudah berada di tahanan Kejati Sulsel. Rencananya, ia akan dibawa ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani pidana kurungan.
"Segera dieksekusi ke Lapas Tana Toraja. Kasus ini kan kejadiannya di Toraja," ujarnya, Kamis, 10 Maret 2022.
Idil menambahkan Totti selalu mangkir selama sidang. Padahal, ia sudah jadi terdakwa sejak 30 Februari 2021.
Hal tersebut diketahui dari putusan PT Nomor 697/Pid.Sus/2020/ PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Ia dinyatakan bersalah. Ia berperan sebagai Direktur Pemasaran," tambah Idil.
Akibat perbuatannya, Totti dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp10 miliar.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong di Tana Toraja ini mulai terkuak sejak tahun 2020. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.
Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah uang mereka.
Pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai 5 persen sampai 10 persen.
Sementara, tiga petinggi perusahaan itu sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello sebagai vice president, dan Oktavianus Patandung.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa