SuaraSulsel.id - Pemerintah membantah anggapan bahwa penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, untuk mensegerakan penetapan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, relaksasi testing diberlakukan, karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.
"Data-data kasus, keterisian rumah sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," tegas Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing COVID-19.
Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing COVID-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif. Baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," terang Abraham.
"Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya.
Dia mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," pesan Abraham.
Baca Juga: KSP: Pemerintah Tidak Pernah Menyebut Nama Penceramah Radikal, Masyarakat Hati-hati
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar. Sebab, testing COVID19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini. Bahkan, ada yang menganggap kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mensegerakan penetapan status pandemi menjadi endemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN
-
Peluru Nyasar Teror Rumah Warga Makassar: Anak-Anak Nyaris Jadi Korban!
-
6 Masalah Penting Harus Dituntaskan Rektor Unhas Periode 2026-2030