SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo mengamankan ST (28 tahun) diduga menjadi polisi gadungan dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan menjelaskan, ST dijumpai anggota Polsek Boliyohuto saat berdiri di depan kios di Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/2/2022) pukul 21.00 Wita.
Saat itu anggota Polsek Boliyohuto sedang melakukan patroli. Melihat ada orang yang berpakaian polisi, anggota Polsek Boliyohuto lalu menyambangi dengan maksud memberi hormat.
“Setelah memberi penghormatan sesama Anggota Polri, anggota Polsek Boliyohuto lalu mengajak bicara,” ujar AKBP Ahmad Pardomuan.
Namun saat berbicara, ST sering memberi jawaban ngawur dan tak jelas. Hal itu membuat anggota Polsek Boliyohuto curiga dan mengajak ST ke Polsek Boliyohuto.
“Anggota kepolisian yang mengajak berbicara tersebut kemudian menelpon ke Kapolsek dan melaporkan apa yang terjadi. Namun datanglah seorang perempuan PH (24) yang kemudian berbicara dan menjelaskan dengan anggota yang melakukan patroli. Namun saat kembali diajak bicara, yang diduga anggota (ST) ini langsung kabur,” tutur mantan Kapolres Boalemo itu.
Menurut AKBP Ahmad Pardomuan, PH lalu dimintai keterangan. PH mengaku mengenal ST sebagai anggota Polri, namun tidak mengetahui jelas alamat jelasnya. Sebab keduanya hanya berkenalan melalui media sosial.
“Yang bersangkutan juga tidak memasang foto menggunakan seragam anggota di sosial media. Sudah kenal dengan sang wanita sudah 4 bulan, sehingga yang bersangkutan ingin memperlihatkan dirinya menggunakan seragam kepolisian yang dibelinya lengkap,” tegas Alumni Akpol 1999 itu.
AKBP Ahmad Pardomuan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, terungkap keduanya masih memiliki pasangan namun sudah pisah. Selain itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kepada ST sebab dirinya sudah 4 kali memakai baju dinas tersebut.
Baca Juga: Viral Bocah Menangis Ayahnya Tak Kunjung Kaya, Warganet Miris Lihat Tingkahnya
“Saat ini kami masih mencari unsur pidana dari ST karena memang berdasarkan pengakuan PH dirinya tidak merasa dirugikan oleh ST sendiri,” ucapnya.
AKBP Ahmad Pardomuan menyampaikan, pihak sudah mengamankan yang bersangkutan dan juga telah mendatangkan kedua orang tuanya untuk melakukan klarifikasi bahwa ST bukanlah anggota polisi.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan bisa melaporkannya ke pihak Polsek atau Polres yang ada, karena saat ini belum ada yang melapor kalau ST pernah melakukan tindakan hukum,” tandas mantan Kapolres Ogan Kemering Ulu Selatan (OKUS) itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum
-
Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit
-
Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan