SuaraSulsel.id - Kantor Staf Presiden meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE No 05/2022 itu, tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras suara. Agar tidak memunculkan konflik.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," kata Rumadi, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.
"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.
Seperti sudah diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musalah. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05/2022.
Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musalah. Diantaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.
Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, ujar dia, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai Sumatera Utara.
"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif. Soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi.
"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang “sunnah” untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," pungkas Rumadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !