Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 15:59 WIB
Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan di MA [Foto kolase LPM Aspirasi]

Al Walid mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Universitas Khairun harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan empat mahasiswa.

Perjuangan empat mahasiswa ini, kata Al Walid, merupakan upaya merawat demokrasi. Baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga.

“Ini membuktikan bahwa mahasiswa mempunyai kekuatan dan kini mendapatkan keadilan,” ungkap Al Walid.

Baca Juga: Vonis Kasasi, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku Jadi 13 Tahun Penjara

Load More