Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 20 Februari 2022 | 17:01 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022. (Antara)

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

Load More