SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 selalu didasarkan pada pendekatan ilmiah, bukan emosi, atau politik.
"Pemerintah selalu melibatkan para pakar lintas bidang dan menggunakan berbagai data dalam evaluasi pandemi," tegasnya.
“Seperti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang tetap mengacu pada level PPKM tiap daerah sesuai asesmen risiko COVID19 setiap daerah," sambung Abraham.
Dia memastikan, situasi pandemi COVID-19 masih terkendali. Meski pun kasus terus mengalami kenaikan.
Hal ini kata Abraham, merujuk pada data keterisian rumah sakit secara nasional, yakni masih di angka 30 persen per 13 Februari 2022.
Ia menyebut lima daerah dengan BOR RS tertinggi. Masing-masing Jakarta dengan tingkat keterisian 54 persen, Bali 48 persen, Banten 45 persen, Jawa Barat 44 persen, dan Sumatera Selatan 30 persen.
"Semua angka ini menunjukan situasi masih lebih terkendali jika dibanding saat kita menghadapi Delta, yang angka BOR RS mencapai 90 persen. Tapi kita harus waspada," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Abraham mengungkapkan, sampai saat ini tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, 65 persen merupakan pasien yang tanpa gejala dan bergejala ringan.
"Sekali lagi kami himbau pada rumah sakit dan masyarakat, mari kita prioritaskan bagi yang membutuhkan. Agar kita bisa melewati pandemi ini dengan baik," ujar Abraham.
Baca Juga: Ingin Bisnis Waralaba? Jangan Gegabah Dulu, Ketahui Seluk Beluknya Lewat WPB
Pemberlakuan PPKM di Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.
Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun
-
Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur
-
Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu