SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 selalu didasarkan pada pendekatan ilmiah, bukan emosi, atau politik.
"Pemerintah selalu melibatkan para pakar lintas bidang dan menggunakan berbagai data dalam evaluasi pandemi," tegasnya.
“Seperti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang tetap mengacu pada level PPKM tiap daerah sesuai asesmen risiko COVID19 setiap daerah," sambung Abraham.
Dia memastikan, situasi pandemi COVID-19 masih terkendali. Meski pun kasus terus mengalami kenaikan.
Hal ini kata Abraham, merujuk pada data keterisian rumah sakit secara nasional, yakni masih di angka 30 persen per 13 Februari 2022.
Ia menyebut lima daerah dengan BOR RS tertinggi. Masing-masing Jakarta dengan tingkat keterisian 54 persen, Bali 48 persen, Banten 45 persen, Jawa Barat 44 persen, dan Sumatera Selatan 30 persen.
"Semua angka ini menunjukan situasi masih lebih terkendali jika dibanding saat kita menghadapi Delta, yang angka BOR RS mencapai 90 persen. Tapi kita harus waspada," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Abraham mengungkapkan, sampai saat ini tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, 65 persen merupakan pasien yang tanpa gejala dan bergejala ringan.
"Sekali lagi kami himbau pada rumah sakit dan masyarakat, mari kita prioritaskan bagi yang membutuhkan. Agar kita bisa melewati pandemi ini dengan baik," ujar Abraham.
Baca Juga: Ingin Bisnis Waralaba? Jangan Gegabah Dulu, Ketahui Seluk Beluknya Lewat WPB
Pemberlakuan PPKM di Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.
Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Beasiswa Otsus Antar Cecilia Kuliah di AS, Yunita Monim: Pendidikan Faktor Utama Bangun Papua