SuaraSulsel.id - Mencegah penyebaran COVID-19 dan merujuk Surat Edaran KPU RI, juga Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443/2022, Kantor Sekretariat KPU Kota Makassar melaksanakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah mulai hari ini hingga 5 hari ke depan.
"Hal ini dilakukan menyusul adanya staf KPU Makassar yang terkonfirmasi positif COVID-19, kemarin sore," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Rabu 16 Februari 2022.
Mengutip Antara, menurut Farid, meski pun dalam kondisi WFH 100 persen, namun aktivitas layanan publik KPU Kota Makassar tetap berjalan dan terkoordinasi dengan baik.
Sementara sebagai langkah awal, lanjut dia, baik komisioner maupun staf KPU melakukan WFH dulu. Area kantor dilakukan sterilisasi sejak pagi.
Baca Juga: Posting Foto Terakhir Bareng Dorce Gamalama Saat Sedang Berdoa, Atta Halilintar Tuai Perhatian
Sementara staf KPU Makassar yang terkonfirmasi positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri. Begitu pula yang pernah melakukan kontak langsung dengan staf tersebut.
"Saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri, mohon doa rekan-rekan semoga staf kami lekas pulih kembali," kata Farid.
Sebelumnya, Kantor Wali Kota Makassar juga melakukan WFH 100 persen. Menyusul Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan beberapa staf Pemkot Makassar terkonfirmasi positif COVID-19 pekan lalu.
Akibatnya, tidak ada layanan secara tatap muka untuk sementara dan digantikan dengan layanan online (daring).
Pantau SuaraSulsel.id, Kantor Dinas Sosial Kota Makassar juga tutup hari ini. Tidak ada aktivitas pegawai. Karena kantor lockdwon.
Baca Juga: Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini
Sejumlah warga yang ingin mengurus berkas terpaksa pulang.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting