SuaraSulsel.id - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi. Untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir. Ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.
Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.
Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Aturan yang Dilanggar
Baca Juga: Dr Alfian Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Masika ICMI Sulsel
Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun," kata Akmal.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
-
Wow! Belum Genap Setahun Menjabat, Gibran Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jateng, Akui Ada Penambahan Aset
-
Warga Perumnas IV Tolak Permendagri No 52 Tahun 2020, Tak Ingin Jadi Warga Kubu Raya, Bupati Muda Enggan Menanggapi
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Tak Gentar Lawan 'Sembilan Naga', Ini Daftar Usaha Jusuf Kalla
-
Jawaban Jamaluddin Jompa usai Diperiksa Terkait Polemik Pemilihan Rektor Unhas
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!