SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Permohonan maaf itu terkait hasil penelitian Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Dalam surat itu dijelaskan peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya bernama Iriani menulis di jurnal Walasuji volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.
Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan suku Rongkong. Karena isinya disebutkan soal warga Rongkong adalah 'kaunan' atau pesuruh. Sehingga dinilai merendahkan suku Rongkong.
Petinggi adat suku Rongkong kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Utara, pekan lalu. Jurnal tersebut dinilai sangat merendahkan warga Rongkong.
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syamsu Rijal mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf ke pemangku adat Rongkong secara terbuka sejak tahun lalu. Seluruh publikasi jurnal soal Walasuji berjudul Mangaru juga ditarik.
"Kami ingin menyampaikan salah dan khilaf dalam artikel tersebut. Itu diluar kesengajaan kami," kata Syamsu.
Ia menjelaskan Balai Pelestarian Nilai Budaya punya tugas dan fungsi melestarikan nilai-nilai budaya di Sulsel, Barat dan Tenggara. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengkajian nilai-nilai budaya di berbagai daerah termasuk masyarakat Rongkong.
"Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam sejarah kerajaan Luwu, masyarakat Rongkong memiliki peran sangat penting dalam struktur kerajaan. Bahkan orang Rongkong memiliki posisi sangat strategis," katanya.
Syamsu Rijal menambahkan akan membuka ruang diskusi secara terbuka yang bertujuan untuk meluruskan informasi tentang adat Rongkong dan akan disiarkan secara terbuka. Mereka juga mendorong program-program pengkajian lebih lanjut terutama terkait nilai-nilai budaya masyarakat Rongkong.
Baca Juga: Rusa di New York Terpapar Omicron, Peneliti Khawatirkan Bakal Muncul Varian Baru
Sementara, Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengaku laporan warga tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berusaha menempuh jalur mediasi terkait kasus tersebut.
Perwakilan Suku Rongkong melaporkan peneliti terkait pencemaran nama baik.
"Kita upayakan ada mediasi kedua bela pihak. Masih dalam tahap penyelidikan," tukas Alfian, Minggu, 13 Februari 2022.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu