SuaraSulsel.id - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan memulangkan Polisi Wanita (Polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ke Polda Sulawesi Utara.
"Benar, diamankannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.
"Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucap dia.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy Triwahyuni sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait desersi.
"Penetapan DPO karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin. Sekurang-kurangnya atau lebih 30 hari secara berturut- turut," kata Abast, di Manado, Senin 7 Februari 2022.
Abast mengatakan tidak benar bahwa Briptu C telah dipecat atau diberhentikan dari dinas kepolisian.
Kapolresta Manado selaku atasan yang berhak menghukum, atasan yang bersangkutan, baru akan mengajukan dalam sidang komisi kode etik, untuk yang bersangkutan diproses yang tentu nanti hasilnya melalui putusan sidang komisi kode etik.
Bahwa yang bersangkutan dapat diproses atau dikenakan hukuman sampai dengan pemecatan ataupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini memang benar.
Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum dipecat dari dinas kepolisian.
Statusnya masih DPO yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022. Dimana yang bersangkutan sejak tanggal 15 November 2021 sudah tidak masuk kantor atau telah meninggalkan tugas secara berturut-turut.
"Karena sudah lebih dari 30 hari, maka dikeluarkan lah status DPO sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado," katanya.
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dari Mimpi Polwan Hingga Letkol AD Amerika: Kisah Inspiratif Rosita Baptiste, Perempuan Batak Penakluk Negeri Paman Sam
-
Kisah Pilu Lasmini Gagal jadi Polwan, Keluarga Ngadu ke Komisi III DPR: Semoga Tabir Keadilan Terbuka
-
Listyo Sigit: Saya Berharap Indonesia Punya Kapolri Wanita!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!