Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Januari 2022 | 16:09 WIB
Stok pupuk subsidi di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Dok.Humas]

Dalam pemberitaan sebelumnya, Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ucap Whisnu. (Antara)

Load More