SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan 11 tersangka bentrokan antar warga di Kota Sorong yang menelan 18 korban jiwa pada 25 Januari 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, salah satu tersangka berinisial AR. Diduga bertindak sebagai provokator aksi pembakaran tempat hiburan malam atau karaoke Doubel O. Menyebabkan 17 orang tewas terbakar.
Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi di Polres Sorong Kota, Sabtu 29 Januari 2022.
Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagaimana hasil pemeriksaan 55 orang saksi terkait bentrok di Sorong.
Baca Juga: Korban Kerusuhan Sorong, Jenazah DJ Indah Cleo Diterbangkan ke Bukittinggi
“Ada 7 LP (Laporan Polisi) terkait pembakaran Doubel O, 4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sihombing, 2 tersangka yang ditangkap 27 Januari 2022, berinisial TL dan R merupakan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Khani Rumaf.
Sementara tersangka pembakaran dan perusakan karaoke Doubel O ditangkap pada 29 Januari 2022. Adapun identitas para tersangka, yakni AA berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang Doubel O.
FM berperan masuk Doubel O dan membakar sofa, HW peran membawa parang dan memotong mobil, KH peran menggulingkan dan membakar mobil di sekitar karaoke Doubel O.
Kemudian, tersangka AAF berperan memotong kaca mobil di karaoke Doubel O. Sedangkan tersangka IR berperan melempari karaoke Doubel O. Untuk tersangka JF berperan merusak pangkalan tukang ojek dan menyerang karaoke Doubel O.
“Perlu diketahui untuk anak yang di bawah umur telah diamankan berinisial RR berpesan sebagai penyedia parang (senjata tajam) untuk pelaku berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Sihombing.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP tentang pembakaran hingga menimbulkan korban dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
“Para tersangka juga dapat disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP,” kata Sihombing.
Berita Terkait
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
-
53 Relawan Pertamina Group Ikut Gotong Royong Bersihkan Masjid di Kabupaten Sorong
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
7 Beasiswa Universitas Muhammadiyah Sorong, Beneran Bisa Kuliah Gratis?
-
5 Fakta Desa Wisata Malasigi Papua Curi Perhatian di CFD Jakarta, Kini Bawa Pulang Piala ADWI 2024
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025