SuaraSulsel.id - Beredar video ibu-ibu di Kabupaten Maros menyerbu salah satu minimarket. Mereka rela berdesakan demi membeli minyak goreng.
Dalam video yang diupload akun Info Kejadian Kota Makassar di instagram itu memperlihatkan puluhan ibu-ibu berdesakan di salah satu minimarket. Mereka berebut membeli minyak goreng sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Saking ramainya, kasir minimarket itu sampai kewalahan. Ia meminta agar para ibu-ibu bisa antre dengan baik.
"Antre. Tidak dilayani ki itu, tidak dilayani ki," imbau pegawai minimarket tersebut.
Namun, mereka tetap acuh. Bahkan mereka juga tidak menggunakan masker.
Hal yang sama terjadi di Galesong, Kabupaten Takalar. Antrean bahkan terjadi sampai di luar toko sejak pagi hari.
Salah satu ibu rumah tangga, Darmayanti mengaku sudah lama mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng. Di rumahnya terpaksa memakai minyak curah untuk memenuhi kebutuhan dapur.
"Sekarang sudah kembali normal, bahkan lebih murah. Jadi ini kebahagiaan untuk ibu rumah tangga," ujarnya.
Kendati murah, penjualan minyak goreng juga dibatasi. Satu orang hanya boleh membeli maksimal dua liter.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Pemerintah sendiri secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter sejak Rabu, kemarin. Padahal sebelumnya, harga minyak goreng sempat tembus Rp22 ribu.
Sementara, untuk ukuran Rp2 liter sisa Rp28 ribu. Padahal sebelumnya sempat dibanderol Rp42 ribu.
Bagi ritel yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, hingga berakhir pencabutan izin usaha. Hal tersebut sudah diungkapkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Lutfi menegaskan semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng