SuaraSulsel.id - Tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan wilayah Sulawesi Selatan dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Karena melanggar aturan, sepanjang tahun 2021.
"Untuk berat satu orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian Tata Usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.
Ia merincikan berdasarkan data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang tahun 2021, tercatat dua jaksa dijatuhi sanksi ringan.
Selanjutnya, tiga jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Sementara untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan. Serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.
Mereka yang dikenakan sanksi tersebut, kata Idil, atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan.
Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut, papar dia, diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.
Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara.
Baca Juga: Imbas Cuitan Kontroversial, Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi
Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah