SuaraSulsel.id - Tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan wilayah Sulawesi Selatan dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Karena melanggar aturan, sepanjang tahun 2021.
"Untuk berat satu orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian Tata Usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.
Ia merincikan berdasarkan data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang tahun 2021, tercatat dua jaksa dijatuhi sanksi ringan.
Selanjutnya, tiga jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Sementara untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan. Serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.
Baca Juga: Imbas Cuitan Kontroversial, Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi
Mereka yang dikenakan sanksi tersebut, kata Idil, atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan.
Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut, papar dia, diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.
Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara.
Baca Juga: Pengusaha Sulawesi Selatan Akan Lapor Balik Pengusaha Arab Saudi Dugaan Pemerasan
Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
-
Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan
-
Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!
-
Eksepsi Ditolak, Kubu Tom Lembong Tantang Jaksa Beberkan soal Kerugian Negara versi BPKP
-
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta