Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 04 Januari 2022 | 21:36 WIB
Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ia mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast. (Antara)

Baca Juga: Geruduk Rumah Pelaku Investasi Bodong di Villa Pamulang, Korban Lakukan Aksi Vandalisme

Load More