Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi: Personel kepolisian dan TNI berjaga di tempat penambangan emas ilegal yang ditutup di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat. Untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso.

"Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, saat dihubungi dari Palu, Kamis 30 Desember 2021.

Ridha Saleh mengemukakan bahwa kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongidongi Kabupaten Poso. Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, di Palu, Selasa (28/12).

Rapat koordinasi itu dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta beserta jajarannya pada OPD terkait, Pemda Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupten tersebut.

Baca Juga: Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.

Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut para pihak dalam rapat koordinasi itu sepakat tambang emas ilegal di Dongidongi ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Para pihak, kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal, dimana para pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya.

Baca Juga: Tak Hiraukan Larangan, Pencari Emas Tewas Tertimbun Tanah

"Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut, para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongidongii melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi masyarakat serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal," kata Ridha Saleh.

Juga disepakati bahwa sebelum dilaksanakan penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan perdekatan persuasif dan humanis, untuk tujuan kedamaian dan ketentraman warga.

"Semua pihak dalam rapat juga sepakat Gubernur diminta segera melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum, dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, serta mengeluarkan surat edaran atau himbauan kepada semua penambang untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal tersebut di wilayah Dongidongi," ungkap Ridha Saleh. (Antara)

Load More