Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:32 WIB
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan artis dan model Cassandra Angelie (CA) mengaku terlibat. Dalam praktik prostitusi daring. Demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Endra Zulpan di Jakarta mengatakan, Cassandra Angelie ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.

"Tersangka CA mengku belum lama terlibat," katanya.

Baca Juga: Kasus Cassandra Angelie: Pelajaran Buat Para Selebriti dan Media Jangan Sensasional

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Antara)

Load More