SuaraSulsel.id - Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Polres Nabire mulai gencar melakukan razia miras. Razia dilakukan di Kelurahan Nabarua dan Siriwini, Nabire. Sejak Senin 6 Desember 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, penertiban dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Berhasil menyita ratusan liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus hingga Bobo. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Nabire.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu Syafri Jido mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Telegram Polda Papua Nomor : STR/740/XI/OPS.2./2021 tanggal 29 November 2021 tentang Kalender Kamtibmas 2021.
Penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 005/2615/Set tanggal 25 November tentang larangan penjualan minuman beralkohol, baik minuman pabrikan maupun lokal terhitung dari 1 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam penertiban tersebut, ungkap Syafri, pihaknya mengamankan 12 botol air mineral ukuran sedang berisi Cap Tikus dan Cap Tikus sulingan Bobo 70 liter di Kelurahan Nabarua.
Sementara 300 liter bobo diamankan dari Kelurahan Siriwini.
“Jadi ada 2 lokasi yang menjadi sasaran yakni Kelurahan Nabarua dan Siriwini. Total ratusan liter minuman keras lokal kami amankan sebagai barang bukti,” kata Syafri.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Liter Miras Cap Tikus dan Bobo
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung