SuaraSulsel.id - Pelaku penikaman di Gorontalo bernama Gilang ditangkap polisi. Korban adalah seorang pemuda inisial FM.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, sebelum terjadi penikaman. Gilang sempat berkumpul dengan teman-temannya. Sambil mengkonsumsi miras, Ahad (5/12/2021).
Senin (6/12/2010) pagi pukul 04.00 Wita, Gilang bersama seorang temannya menuju ke ATM BRI Unit Andalas. Untuk melakukan penarikan uang sekaligus membeli rokok.
Usai melakukan penarikan uang. Gilang lalu mengecek mantan pacarnya yang tinggal di kost depan terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.
Gilang mengetuk pintu kamar. Namun tidak ada respon dari sang mantan pacar. Lantaran tak mendapat respon Gilang kembali ke jalan raya dan bertemu dengan teman dekat dari mantan pacarnya.
Sayangnya, teman tersebut juga tidak tahu dimana keberadaan mantan pancar Gilang.
Tidak lama setelah itu, Gilang melihat FM sedang duduk di atas sepeda motor. Seberang jalan tak jauh dari tempat kost mantan pacarnya.
“Pelaku lalu mendekat dan bertanya kepada korban,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Saat itu, korban dan pelaku sempat cekcok. Lantaran sakit hati dan sudah dipengaruhi minuman beralkohol, Gilang akhirnya nekat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Hadiahi Mobil Listrik buat Anaknya, Azka: It's So Small
Ia mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Kemudian menusuk bagian punggung FM.
“Si pelaku ini sakit hati, lantaran pacarnya dipacari oleh korban,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju arah simpang lima Telaga.
Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Karena diduga sebagai korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 luka tusuk pada punggung korban.
“Akibat luka tusuk yang diderita korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Suka Irawanto.
Mantan Kasat Lantas Polresta Barelang itu menambahkan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Ini Penyebab Gempa Bumi di Buol Sulawesi Tengah
-
Dari Semarang ke Makassar: Kisah Guru BK Ubah Hidup Anak-Anak Prasejahtera
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN