SuaraSulsel.id - Pelaku penikaman di Gorontalo bernama Gilang ditangkap polisi. Korban adalah seorang pemuda inisial FM.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, sebelum terjadi penikaman. Gilang sempat berkumpul dengan teman-temannya. Sambil mengkonsumsi miras, Ahad (5/12/2021).
Senin (6/12/2010) pagi pukul 04.00 Wita, Gilang bersama seorang temannya menuju ke ATM BRI Unit Andalas. Untuk melakukan penarikan uang sekaligus membeli rokok.
Usai melakukan penarikan uang. Gilang lalu mengecek mantan pacarnya yang tinggal di kost depan terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.
Gilang mengetuk pintu kamar. Namun tidak ada respon dari sang mantan pacar. Lantaran tak mendapat respon Gilang kembali ke jalan raya dan bertemu dengan teman dekat dari mantan pacarnya.
Sayangnya, teman tersebut juga tidak tahu dimana keberadaan mantan pancar Gilang.
Tidak lama setelah itu, Gilang melihat FM sedang duduk di atas sepeda motor. Seberang jalan tak jauh dari tempat kost mantan pacarnya.
“Pelaku lalu mendekat dan bertanya kepada korban,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Saat itu, korban dan pelaku sempat cekcok. Lantaran sakit hati dan sudah dipengaruhi minuman beralkohol, Gilang akhirnya nekat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Hadiahi Mobil Listrik buat Anaknya, Azka: It's So Small
Ia mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Kemudian menusuk bagian punggung FM.
“Si pelaku ini sakit hati, lantaran pacarnya dipacari oleh korban,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju arah simpang lima Telaga.
Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Karena diduga sebagai korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 luka tusuk pada punggung korban.
“Akibat luka tusuk yang diderita korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Suka Irawanto.
Mantan Kasat Lantas Polresta Barelang itu menambahkan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus