SuaraSulsel.id - Pelaku penikaman di Gorontalo bernama Gilang ditangkap polisi. Korban adalah seorang pemuda inisial FM.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, sebelum terjadi penikaman. Gilang sempat berkumpul dengan teman-temannya. Sambil mengkonsumsi miras, Ahad (5/12/2021).
Senin (6/12/2010) pagi pukul 04.00 Wita, Gilang bersama seorang temannya menuju ke ATM BRI Unit Andalas. Untuk melakukan penarikan uang sekaligus membeli rokok.
Usai melakukan penarikan uang. Gilang lalu mengecek mantan pacarnya yang tinggal di kost depan terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.
Gilang mengetuk pintu kamar. Namun tidak ada respon dari sang mantan pacar. Lantaran tak mendapat respon Gilang kembali ke jalan raya dan bertemu dengan teman dekat dari mantan pacarnya.
Sayangnya, teman tersebut juga tidak tahu dimana keberadaan mantan pancar Gilang.
Tidak lama setelah itu, Gilang melihat FM sedang duduk di atas sepeda motor. Seberang jalan tak jauh dari tempat kost mantan pacarnya.
“Pelaku lalu mendekat dan bertanya kepada korban,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Saat itu, korban dan pelaku sempat cekcok. Lantaran sakit hati dan sudah dipengaruhi minuman beralkohol, Gilang akhirnya nekat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Hadiahi Mobil Listrik buat Anaknya, Azka: It's So Small
Ia mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Kemudian menusuk bagian punggung FM.
“Si pelaku ini sakit hati, lantaran pacarnya dipacari oleh korban,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju arah simpang lima Telaga.
Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Karena diduga sebagai korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 luka tusuk pada punggung korban.
“Akibat luka tusuk yang diderita korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Suka Irawanto.
Mantan Kasat Lantas Polresta Barelang itu menambahkan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
-
Makassar Darurat Geng Motor, Kapolres: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam
-
Sahroni Minta Polisi Tembak Begal yang Resahkan Warga Makassar
-
Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
-
Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu