Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:01 WIB
Ilustrasi: Terduga pelaku perampokan dan pemerkosa mahasiswi di Makassar terekam CCTV / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku NT ditangkap dan ditahan oleh polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA.

"Pelaku telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga: Seorang Gadis Remaja Diperkosa di Sawah, Kawannya Kabur

Load More