Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 17 November 2021 | 16:33 WIB
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey [Beritamanado.com]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Utara tahun 2022 sebesar Rp3.310.723.

Besaran ini sama dengan tahun 2021 juga sebesar Rp3.310.723.

Menurut Olly Dondokambey, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.

Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu,” terang Olly.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh, dan pemerintah yang telah bekerja. Kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis menerangkan, rekomendasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Desak Ridwan Kamil Tak Pakai PP Pengupahan, Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati

Load More