Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 08:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraSulsel.id - Kekerasan seksual kepada anak kembali terjadi di Medan. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu dengan memberikan uang saku kepada korban. Bahkan, korban dijanjikan handphone.

"Awalnya korban menolak, tapi karena mendapat ancaman, sehingga perbuatan itu terjadi. Pelaku melakukan itu di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis 4 November 2021.

mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, pengakuan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Medan Polonia ini, insiden pemerkosaan itu awalnya terjadi sekitar Bulan Juli 2021.

"Pelaku berusia 45 tahun ini masih dilakukan pemeriksaan lebih intensif, untuk mendalami sudah berapa kali aksi itu terjadi," ungkap Riko.

Baca Juga: Penuh Teka-teki, Ditemukan Tengkorak Anak Manusia Purba di Gua Afrika Selatan

Menurut informasi yang diterima, hubungan ibu korban dan ayah kandungnya sedang tidak harmonis. Sedangkan pelaku adalah pacar ibu korban yang sering datang ke rumah kontrakan mereka.

"Jadi, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan atau tempat tinggal korban bersama ibunya di Kecamatan Medan Polonia. Pelaku kami persangkakan melanggar undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya.

Ayah Korban Melapor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah pacar ibunya.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak media di kantornya, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Mulai Bersiap Jelang Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun

"Iya, pelaku sudah ditangkap, dia berinisial FFA dan pacar dari ibu korban," ungkapnya.

Menurut Riko, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari ayah kandung korban yang mendapatkan keluhan dari anaknya. Sesuai dengan nomor: STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Tepat 27 Oktober 2021, kami menerima laporan dari ayah korban. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, sehingga pelaku kami amankan, Senin 1 Oktober 2021," ungkapnya.

Load More