Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 November 2021 | 11:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan kunjungan kerja ke tiga negara, Jumat (29/10/2021). Jokowi dilepas sejumlah orang, di antaranya KSAD Andika Perkasa. (Foto: Setneg)

Namun, lanjut Ridlwan Habib, soal pemilihan sosok Panglima TNI tentunya semua kembali pada hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Ingat pemilihan panglima hak presiden. Ini bukan pilkada atau pemilihan lurah yang pakai tim sukses. Kita tunggu saja surat resmi Presiden," kata Ridlwan.

Presiden Joko Widodo belum mengirimkan surat kepada DPR tentang kandidat Panglima TNI yang baru, padahal sesuai usia jabatan, Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun sebagai Panglima TNI akhir bulan ini.

"Dugaan saya surat presiden akan dikirimkan pekan ini, mungkin menunggu Presiden pulang dari KTT G-20," katanya.

Baca Juga: Calon Panglima TNI Belum Dipilih, Ini Tiga Kode Presiden Jokowi ke Jenderal Andika Perkasa

Sementara, menurut dia, Presiden Jokowi dijadwalkan pulang dari rangkaian kunjungan luar negeri pada 5 November 2021.

"Bisa juga Mensesneg mewakili Presiden mengirimkan suratnya, namun saat ini parlemen kan sedang reses masa sidang," ujar Ridlwan.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan Pimpinan DPR RI hingga Senin siang belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Panglima TNI.

"Sampai detik ini saya belum cek. Setahu saya belum (Surpres calon Panglima TNI)," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 1 November 2021.

Dia mengatakan kalau melihat masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, maka diperkirakan Surpres akan dikirimkan kepada DPR dalam satu-dua hari ini.

Baca Juga: Pengamat Militer Sebut Jenderal Andika Perkasa Paling Berpeluang Jadi Panglima TNI

Menurut dia, ketika Surpres tersebut masuk ke DPR RI maka mekanismenya akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR yang selanjutnya disampaikan kepada Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Load More