Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Adapun biaya melakukan perpanjangan SIM C berdasarkan PP 50/2010 sebesar Rp75.000.

Itu tadi persyaratan perpanjangan SIM C yang harus kamu siapkan. Pastikan lengkap ketika hendak memperpanjang SIM C.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 18 Oktober 2021

Load More