SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu 'Dia' itu divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengutip dair Matamata.com, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambung hakim.
Merespon putusan hakim itu, suami Wina Natalia itu terlihat mengangguk dan menerima tanpa ada upaya banding. "Terima yang mulia," tutur Anji.
Begitu juga dengan pihak jaksa yang tampak menerima putusan tersebut. "Terima," tutur Jaksa.
Putusan hakim selama empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap jaksa penutut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun
-
Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur
-
Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu