SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Kota Makassar atau Rutan Makassar memberlakukan syarat administrasi penerimaan tahanan. Mewajibkan seluruh tahanan yang baru masuk untuk melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat administrasi penerimaan tahanan baru wajib menyertakan surat keterangan telah menjalani vaksinasi tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2021.
Semua tahanan baru, baik dari pihak penahanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lainnya yang dititipkan di Rutan Klas I Makassar wajib disertai dengan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat administrasi penerimaan tahanan.
"Sesuai perintah Dirjenpas, penerimaan tahanan baru harus memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Jadi pencegahan dilakukan secara seimbang tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, saat ini jumlah tahanan baru yang diterima di Rutan Klas I Makassar dengan syarat wajib menyertakan kartu wajib vaksin tercatat ada 42 orang dari Kejaksaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aturan tambahan tentang syarat vaksinasi bagi warga binaan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh aparat penegak hukum. Saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Makassar.
Sedangkan, jumlah penghuni di Rutan Klas I Makassar pertanggal Rabu 15 September 2021 ini diketahui sebanyak 1.668 orang. Diantaranya terdiri dari narapidana 461 orang, tahanan 1.192 orang dan bayi 4 orang.
"Mengingat sudah 75 % warga binaan Rutan Makassar yang telah menjalani vaksinasi. Sehingga untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok bagi warga binaan, maka diberlakukan syarat tambahan bagi tahanan titipan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelas Sulistyadi.
Senada dengan Sulistyadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Makassar Darmansyah menambahkan bahwa selain syarat vaksinasi, para tahanan baru yang telah diterima juga akan lebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi mandiri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Mengusut Petasan Kertas Alquran Hingga Deretan Pejabat Kaya Indonesia
"Setelah diterima di Rutan, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kemudian ditempatkan di ruang isolasi mandiri selama 14 hari untuk dipantau guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar baik sambil diberikan penyuluhan kesehatan serta aturan dan tata tertib dalam rutan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana