SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Kota Makassar atau Rutan Makassar memberlakukan syarat administrasi penerimaan tahanan. Mewajibkan seluruh tahanan yang baru masuk untuk melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat administrasi penerimaan tahanan baru wajib menyertakan surat keterangan telah menjalani vaksinasi tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2021.
Semua tahanan baru, baik dari pihak penahanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lainnya yang dititipkan di Rutan Klas I Makassar wajib disertai dengan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat administrasi penerimaan tahanan.
"Sesuai perintah Dirjenpas, penerimaan tahanan baru harus memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Jadi pencegahan dilakukan secara seimbang tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, saat ini jumlah tahanan baru yang diterima di Rutan Klas I Makassar dengan syarat wajib menyertakan kartu wajib vaksin tercatat ada 42 orang dari Kejaksaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aturan tambahan tentang syarat vaksinasi bagi warga binaan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh aparat penegak hukum. Saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Makassar.
Sedangkan, jumlah penghuni di Rutan Klas I Makassar pertanggal Rabu 15 September 2021 ini diketahui sebanyak 1.668 orang. Diantaranya terdiri dari narapidana 461 orang, tahanan 1.192 orang dan bayi 4 orang.
"Mengingat sudah 75 % warga binaan Rutan Makassar yang telah menjalani vaksinasi. Sehingga untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok bagi warga binaan, maka diberlakukan syarat tambahan bagi tahanan titipan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelas Sulistyadi.
Senada dengan Sulistyadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Makassar Darmansyah menambahkan bahwa selain syarat vaksinasi, para tahanan baru yang telah diterima juga akan lebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi mandiri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Mengusut Petasan Kertas Alquran Hingga Deretan Pejabat Kaya Indonesia
"Setelah diterima di Rutan, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kemudian ditempatkan di ruang isolasi mandiri selama 14 hari untuk dipantau guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar baik sambil diberikan penyuluhan kesehatan serta aturan dan tata tertib dalam rutan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel