SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Kota Makassar atau Rutan Makassar memberlakukan syarat administrasi penerimaan tahanan. Mewajibkan seluruh tahanan yang baru masuk untuk melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat administrasi penerimaan tahanan baru wajib menyertakan surat keterangan telah menjalani vaksinasi tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2021.
Semua tahanan baru, baik dari pihak penahanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lainnya yang dititipkan di Rutan Klas I Makassar wajib disertai dengan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat administrasi penerimaan tahanan.
"Sesuai perintah Dirjenpas, penerimaan tahanan baru harus memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Jadi pencegahan dilakukan secara seimbang tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, saat ini jumlah tahanan baru yang diterima di Rutan Klas I Makassar dengan syarat wajib menyertakan kartu wajib vaksin tercatat ada 42 orang dari Kejaksaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aturan tambahan tentang syarat vaksinasi bagi warga binaan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh aparat penegak hukum. Saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Makassar.
Sedangkan, jumlah penghuni di Rutan Klas I Makassar pertanggal Rabu 15 September 2021 ini diketahui sebanyak 1.668 orang. Diantaranya terdiri dari narapidana 461 orang, tahanan 1.192 orang dan bayi 4 orang.
"Mengingat sudah 75 % warga binaan Rutan Makassar yang telah menjalani vaksinasi. Sehingga untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok bagi warga binaan, maka diberlakukan syarat tambahan bagi tahanan titipan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelas Sulistyadi.
Senada dengan Sulistyadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Makassar Darmansyah menambahkan bahwa selain syarat vaksinasi, para tahanan baru yang telah diterima juga akan lebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi mandiri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Mengusut Petasan Kertas Alquran Hingga Deretan Pejabat Kaya Indonesia
"Setelah diterima di Rutan, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kemudian ditempatkan di ruang isolasi mandiri selama 14 hari untuk dipantau guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar baik sambil diberikan penyuluhan kesehatan serta aturan dan tata tertib dalam rutan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap