SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Kota Makassar atau Rutan Makassar memberlakukan syarat administrasi penerimaan tahanan. Mewajibkan seluruh tahanan yang baru masuk untuk melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat administrasi penerimaan tahanan baru wajib menyertakan surat keterangan telah menjalani vaksinasi tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2021.
Semua tahanan baru, baik dari pihak penahanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lainnya yang dititipkan di Rutan Klas I Makassar wajib disertai dengan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat administrasi penerimaan tahanan.
"Sesuai perintah Dirjenpas, penerimaan tahanan baru harus memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Jadi pencegahan dilakukan secara seimbang tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Mengusut Petasan Kertas Alquran Hingga Deretan Pejabat Kaya Indonesia
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, saat ini jumlah tahanan baru yang diterima di Rutan Klas I Makassar dengan syarat wajib menyertakan kartu wajib vaksin tercatat ada 42 orang dari Kejaksaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aturan tambahan tentang syarat vaksinasi bagi warga binaan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh aparat penegak hukum. Saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Makassar.
Sedangkan, jumlah penghuni di Rutan Klas I Makassar pertanggal Rabu 15 September 2021 ini diketahui sebanyak 1.668 orang. Diantaranya terdiri dari narapidana 461 orang, tahanan 1.192 orang dan bayi 4 orang.
"Mengingat sudah 75 % warga binaan Rutan Makassar yang telah menjalani vaksinasi. Sehingga untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok bagi warga binaan, maka diberlakukan syarat tambahan bagi tahanan titipan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelas Sulistyadi.
Senada dengan Sulistyadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Makassar Darmansyah menambahkan bahwa selain syarat vaksinasi, para tahanan baru yang telah diterima juga akan lebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi mandiri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Keguguran? Simak Temuan Peneliti
"Setelah diterima di Rutan, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kemudian ditempatkan di ruang isolasi mandiri selama 14 hari untuk dipantau guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar baik sambil diberikan penyuluhan kesehatan serta aturan dan tata tertib dalam rutan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis