Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Yahya Waloni terbaring sakit memakai selang oksigen [Tangkapan layar Twitter]

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)

Load More